Merasa tidak dipedulikan dan mendapat pelayanan buruk, pria paruh baya berinisial HH (50) menyiram dokter di Rumah Sakit Husada Jakarta, Fransiska Mochtar (37). Siraman pun berlanjut dengan pemukulan.
"Pelaku mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban, melayani pelaku sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaan pelaku dijawab 'tidak tahu' kemudian, Ia (pelaku ) menyiramkan kopi panas ke depan badan korban," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Shinto Silitonga, Rabu (20/11/2013).
Menurut Shinto, HH mengaku tidak terima dengan cara Fransiska memberikan pelayanan medis. Tidak hanya itu, HH pun meluapkan ketidakterimaannya dengan memukul Fransiska. "Memukul berkali-kali dengan kepalan ke muka kiri korban," kata Shinto.
Kepolisian, ujar Shinto, mendapat informasi tentang insiden itu dari rumah sakit. Berdasarkan laporan itu, petugas memeriksa lokasi penganiayaan di lantai II kamar 226 RS Husada. "Kami kumpulkan bahan keterangan dari saksi," ujar dia.
Saat ini HH sudah ditahan berikut alat bukti berupa gelas bekas minuman kopi dan pakaian Fransiska yang tersiram. HH akan dikenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara.