Pernikahan penyanyi dangdut Novita Anggraini, atau yang dikenal dengan nama Vita KDI, dengan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, memicu pengaduan ke polisi. Pernikahan tersebut dituduh tidak sah karena Supian masih sah berstatus suami dari perempuan bernama Iswanti.
Supian Hadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan kejahatan perkawinan serta melanggar UU Pernikahan Nomor LP 4138/2013/PMJ/Dit Reskrimum pada 21 November 2013. "Ibu Iswanti sudah tidak tahan dengan masalah ini," kata A Ruzoli, pengacara Iswanti, ketika dihubungi Jumat, 22 November 2013.
Menurut Ruzoli, kasus perkawinan tak sah tersebut pernah dilaporkan kliennya kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan perihal aduannya. "Waktu melapor ke Mendagri tidak ada tanggapan, melapor ke Gubernur pernah direspon. Sedangkan DPRD sendiri mengatakan ini ranah hukum. Karena itulah kami melakukan langkah hukum," kata Ruzoli.
Iswanti, kata Ruzoli, hanya ingin menuntut kalau pernikahan suaminya dengan Vita diusut secara hukum. "Tidak ada tuntutan lain, hanya ingin diselidiki karena telah melakukan pelanggaran dan pemalsuan identitas," katanya.
Ruzoli mengatakan, Supian Hadi menikahi Vita pada April 2012 di Jakarta dan memiliki buku nikah. Masih menurut Ruzoli, Supian mengaku ke Vita kalau dia berstatus duda selama sembilan tahun dengan dua anak. "Kami menduga, Supian menggunakan akta cerai dari istri pertamanya pada 2004 untuk bisa menikahi Vita," katanya.
Adapun perkenalan Vita dengan Supian diduga pada 2012 di Jakarta. Vita KDI merupakan seorang penyanyi dangdut jebolan ajang Kontes Dangdut Indonesia yang diadakan stasiun televisi TPI beberapa tahun lalu.