Apapun dilakukan oleh koruptor agar bisa terlindung dari jerat hukum. Menghabiskan uang ratusan juta pun tak peduli jika memang bisa kebal hukum.
Terdakwa penerima suap dalam kasus penggelapan pajak PT Master Steel, Eko Darmayanto, berani membayar mahal dukun agar merasa terlindungi. Itu terungkap dari mulut Sidin, guru spiritual Eko saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Eko datang ke tempat saya untuk belajar. Belajar ilmu, ruwatan. Kita juga tidak tahu Pak Eko pekerjaan apa. Jadi dia pernah datang belajar, dia bilang pekerjaan penuh risiko, butuh lindungan. Mungkin untuk percaya diri," kata Sidin di hadapan hakim, Selasa (18/11/2013).
Dari pengajaran yang diberikan pada Eko, Sidin mengaku menerima uang sekira 26 ribu Dolar Singapura atau sekira Rp200 juta.
"Itu uang terakhir yang saya terima. Untuk ruwatan keluarga dan dia sendiri," terangnya. Sidin mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.
Kendati sudah belajar ilmu kebal hukum, penyidik pajak Jakarta Timur itu tetap diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk meningkatkan potensi diri, murid sudah diajarkan berbuat hal baik. Kalau berbuat hal buruk mungkin tidak berfungsi," kata Sidin.
Atas semua tindakannya, Sidin mengaku telah mengembalikan seluruh uang pemberian Eko. "Sudah dikembalikan Rp500 juta. Yang masih tersisa saya kembalikan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi, bersama dengan dua pegawainya menyuap penyidik pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqirsa.